PERNYATAAN SIKAP SINERGI DAKWAH
PENOLAKAN TERHADAP PERILAKU LGBT
1. Mengutuk segala bentuk penyimpangan atau kejahatan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.
2. Menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang KUHP yang mengatur perbuatan menyimpang atau kejahatan seksual seperti LGBT sebagai perbuatan kriminal yang dapat dipidana berat.
3. Menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Surabaya untuk membuat kebijakan yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyimpangan dan kejahatan seksual untuk melindungi moralitas dan keberlangsungan umat manusia.
4. Menolak dengan tegas eksistensi golongan LGBT dengan tidak mengakui keberadaannya dan tidak berkerjasama dalam bentuk apa pun dengan golongan LGBT.
5. Menghimbau kepada seluruh Lembaga, Komunitas dan Organisasi Dakwah khususnya di bidang pemuda agar membuat kegiatan baik kajian, diskusi, bedah buku atau kegiatan kreatif lainnya dalam rangka menolak perilaku LGBT.
6. Menghimbau kepada seluruh Lembaga, Komunitas dan organisasi Dakwah khususnya di bidang pemuda agar menolong penderita atau korban yang mengalami penyakit kelainan orientasi seksual LGBT untuk mengikuti proses rehabilitasi.
Berdasarkan poin-poin diatas khususnya poin 2 dan 3 maka kami Insya Allah kami akan mengajukan Hearing kepada DPRD kota Surabaya dan melayangkan Surat terhadap komisi III DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang KUHP yang mengatur perbuatan menyimpang atau kejahatan seksual seperti LGBT sebagai perbuatan kriminal yang dapat dipidana berat.
Demikian pernyataan kami, semoga Allah Subhannahu Wa Ta’ala senantiasa meridhoi langkah kita.
Yusril: Kami Konsisten Bela Islam Dan Golongan Lain Yang Tertindas Oleh Penguasa
“Kami tidak berteori, tapi kami bertindak di lapangan dengan tindakan yang nyata!,” tegas Yusril